sejarah,peristiwa di waktu perang khaibar


Sementara yang mati syahid dari kaum Muslimin saat peperangan ini ada sekitar 20 orang sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq atau 15 orang sebagaimana yang disebutkan oleh al-Waqidi .
Peperangan dalam menaklukkan Khaibar bukanlah peperangan tanpa menelan korban. Yang terbunuh dari kalangan Yahudi berjumlah 93 sementara kaum wanita dan anak-anak mereka ditawan. Diantara wanita yang menjadi tawanan saat itu adalah Shafiyah binti Huyay bin Akhthab. Wanita ini kemudian diambil oleh Rasalullah 0, dari Sahabatnya yang mendapatkannya yaitu Dihyah. Rasulullah membebaskannya dan menikahinya .

Diantara kaum Muslimin yang syahid ialah seorang penggembala kambing yang sebelumnya dia suruhan orang Yahudi. Singkat cerita, dia datang menghadap Rasfilullah a ketika beliau a mengepung sebagian benteng Khaibar. Ketika itu, dia masih membawa serta kambing-kambing milik kaum Yahudi Khaibar yang sedang ia gembalakan. Ia meminta kepada Rasilluliah agar menjelaskan tentang Islam kepada dirinya. Setelah dijelaskan, ia menyatakan din masuk Islam. Ia meminta nasehat tentang apa yang hams dilakukakan terhadap kambing-kambing yang sedang digembalakanya. Rasullullah memintanya agar dia memukul wajah-wajah kambing tersebut niscaya kambing-kambing itu akan kembali sendiri kepada para pemiliknya. Nasehat beliau dilaksanakan dan kambing-kambing itu benar-benar kembali ke para pemiliknya. Terbebas dari tanggung jawab atas kambing-kambing gembalaannya, dia lantas maju ke medan tempur, namun tanpa disangka sebongkah batu menimpanya dan akhirnya wafat. Dia meninggal dalam keadaan belum sempat melaksanakan shalat meskipun hanya sekali.

Diantara yang syahid juga adalah seorang Arab Badui. Kisahnya sungguh mengagumkan dan bisa dijadikan sebagai contoh. Singkat ceritanya, ia datang kepada Nabi kemudian menyatakan keislamannya dan meminta ijin untuk berhijrah bersama Rasalullah. Tatkala perang Khaibar berkecamuk (ada yang mengatakan pada perang Hunain), Rasulullah mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Saat pembagian ghanimah, Rasalullah memberinya bagian, namun ia tidak hadir. Ketika dia datang, para Sahabat menyerahkan bagiannya. Ia mengambilnya dan pergi membawanya menghadap Rasalullah dan berkata, “Apa ini wahai Muhammad’ ?” Nabi a menjawab, “Bagian yang aku berikan untukmu.” Ia berkata, ” Bukan untuk ini aku mengikutimu, akan tetapi aku mengikutimu supaya aku kena disini (sambil memberi isyarat ke lehemya) dengan anak panah sehingga aku bisa masuk surga.”
Rasulullah kemudian bersabda, “Jika engkau jujur kepada Allah niscaya Allah akan membenarkarunu.” Tidak lama kemudian, ia wafat dan mayatnya dibawa kehadapan Rasulullah. Ia terkena anak panah, tepat pada tempat yang telah ia isyaratkan. Melihat itu, Rasfilullah bersabda, “Ia telah jujur kepada Allah sehingga Allah membenarkannya.” Rasulullah.” mengkafaninya dengan menggunakan jubah beliau kemudian menguburkannya.

PERCOBAAN PEMBUNUHAN RASOLULLAH

Setelah peperangan melawan Yahudi Khaibar usai, kebencian orang-orang Yahudi tak pernah padam. Mereka berusaha membunuh dengan menggunakan racun. Saat Rasulullah tinggal di Khaibar pasca peperangan, salah seorang perempuan Yahudi menghadiahkan kambing panggang yang telah diberi racun kepada Rasulullah. Wanita jahat ini memperbanyak racun dibagian paha, karena ia tahu Rasulullah menyukai bagian itu. Ketika Rasulullah menikmati hidangan itu dan makan bagian paha tersebut, lalu paha itu memberitahu beliau bahwa daging itu beracun. Rasulullah kemudian memuntahkannya dan memanggil perempuan itu dan menanyakannya perihal racun itu. Si wanita itu mengakui kejahatannya. Namun Rasulullah tidak menghukumnya pada saat itu. Beliau menghukumnya dengan hukuman mati ketika salah seorang sahabat yang bernama Bisyr bin al-Barra bin Ma’rur meninggal dunia disebabkan pengaruh racun yang ia telan bersama daging yang dihidangkan si wanita itu. Saat itu, Bisyr ikut makan bersam Rasulullah.

KESEPAKATAN DENGAN KAUM YAHUDI

Awalnya, Rasulullah berkeinginan untuk mengusir kaum Yahudi dari Khaibar karena mereka memiliki banyak sekali catatan buruk terkait hubungannya dengan dakwah Rasulullah. Namun mereka menawarkan kerjasama terkait pengolahan wilayah Khaibar. Akhirnya, terwujud kesepakatan antara kaum Muslimin dengan kaum Yahudi. Diantara point-point kesepakatan itu adalah sebagai berikut :

a. Terkait tanah dan pohon kurma, maksudnya harta yang tidak bisa dipindah-pindah, Rasulullah menyerahkan pengelolaannya kepada mereka dengan ketentuan separuh dari hasilnya untuk mereka.

b. Kaum Yahudi wajib menggunakan harta mereka dalam pengelolaan tanah.

c. Terkait keberadaan mereka secara hukum, mereka telah sepakat bahwa keberadaan mereka di wilayah itu tergantung dengan kemauan kaum Muslimin. Artinya, kapan saja kaum Muslimin
berkeinginan untuk mengusir mereka, maka maka mereka hams keluar dari wilayah itu. Inilah yang dilakukan oleh Umar bin Khatthab.
Beliau mengeluarkan kaum Yahudi Khaibar ke Taima’. Yang mendasari tindakan beliau ini adalah sabda Rasulullah, di akhir hayat beliau, yang berbunyi :
Keluarkanlah kaum musyrikin dari jazirah Arab.
Juga disebabkan oleh tindakan permusuhan mereka terhadap kaum Muslimin yang tidak pernah padam.

d. Adapun terkait kepemilikan barang yang bisa dipindah-pindah, mereka sepakat bahwa Rasulullah berhak mendapatkan emas, perak, senjata dan baju besi, sementara kaum Yahudi Khaibar berhak membawa seukuran kemampuan
Kendaraan mereka atau seukuran daya tampung dan daya muat kendaraan mereka dengan syarat mereka tidak menyembunyikan apapun. Jika mereka sampai berani menyembunyikan sesuatu, maka tidak ada lagi jaminan keamanan buat mereka.

PEMBAGIAN GHANIMAH

Dalam perang Khaibar ini kaum Muslimin mendapatkan ghanimah yang sangat banyak. Rasulullah membagikan ghanimah kepada semua yang terlibat dalam peperangan tersebut dan beliau; tidak memberikannya kepada yang tidak terlibat kecuali sekelompok Sahabat Rasillullah yang barn datang dari tempat hijrah mereka yaitu negeri Habasyah. Mereka terdiri dari 53 lelaki dan satu orang wanita. Para Sahabat yang dikomandoi Ja’far bin Abu Thalib ini datang dengan mengendarai perahu, sehingga mereka disebut dengan Ahlus Safinah. Kedatangan mereka sangat membahagiakan Rasullah, sehingga beliau memberikan mereka ghanimah.
Bahkan karena senangnya, beliau seakan tidak bisa membedakan, manakah yang lebih membahagiakan beliau apakah kemenangan kaum Muslimin atas Yahudi Khaibar ataukah kedatangan para Sahabat dari negeri Habasyah ini ?

MENIKAHI SHAFIYAH

Shafiyah binti Huyay termasuk diantara wanita yang menjadi tawanan perang dalam perang Khaibar. Suaminya tewas dalam pertempuran melawan kaum Muslimin. Ketika peperangan sudah usai dann para tawanan sudah dikumpulkan, salah seorang Sahabat yang bernama Dihyah mendatangi Nabi dan meminta agar diberi budak wanita. Menanggapi permintaan Sahabatnya ini, Rasillullah mempersilahkan Dihyah untuk mengambil yang diinginkannya. Karena dipersilahkan memilih, Dihyah memilih Shafiyah binti Huyay. Salah seorang Sahabat yang mengetahui pilihan Dihyah merasa keberatan dan bergegas menemui Rasulullah lalu melaporkan hal itu kepada beliau. Mendengar alasan Sahabat yang melapor itu, Rasulullah, memanggil Dihyah dan menyuruhnya membawa serta wanita tawanan yang menjadi pilihannya. Melihat keadaan wanita yang bernama Shafiyah itu, Rasullullah menyuruh Dihyah untuk memilih yang lain. Beliau menawarkan Islam kepada Shafiyah lalu Shafiyah memutuskan masuk Islam. Rasullullah kemudian membebaskannya dan menikahinya. Dalam pernika
han itu yang menjadi maharnya adalah pembebasan yang diberikan Rasulullah terhadap Shafiyah.

DAMPAK POSITIF PERANG INI BAGI PERKEMBANGAN ISLAM

Kemenangan pasukan kaum Muslimin dalam peperangan ini memberikan beberapa dampak positip. Diantaranya, kabilah Fadak yang sebelumnya tidak mau menerima dakwah Rasulullah saat beliau mengirim salah seorang Sahabat beliau untuk mengemban misi ini. Namun, kesombongan mereka ini luluh begitu mengetahui kaum Muslimin berhasil menundukkan penduduk Khaibar yang terkenal dengan keahlian tempur mereka. Mereka kemudian memutuskan untuk mengirimkan kurir untuk membuat perjanjian damai dengan kaum Muslimin dengan menyerahkan sebagian dari hasil bumi mereka kepada Rasulullah.
Sikap kaum Yahudi Fadak ini_tidak diikuti oleh kaum Yahudi yang bertempat tinggal di daerah lembah al-Qura. Mereka tetap menentang dan melakukan perlawanan saat dan kaum Muslimin mendatangi mereka. Salah seorang budak Rasulullah tewas terkena tombak yang dilemparkan musuh secara tiba-tiba dan dari arah yang tidak diketahui. Melihat ini, beberapa Sahabat Rasulullah, bergumam, “Alangkah senangnya, dia akan mendapatkan surga.” Ucapan para Sahabat ini disanggah oleh Rasulullah karena orang itu mengambil sesuatu dari ghanimah sebelum dibagikan. Barang yang diambilnya itu menyebabkan dia akan mendapatkan siksa neraka. Mendengar ini, Sahabat yang merasa melakukan hal yang sama, bergegas mengembalikan apa yang pernah mereka ambil kepada Rasillullah.
Serangan mendadak dari Yahudi lembah al-Qura itu disambut Rasulullah * dengan mempersiapkan para Sahabatnya untuk berperang. Peperangan pun tidak terelakkan. Kaum Muslimin akhirnya juga berhasil menaklukkan mereka. Rasulullah, tinggal lembah itu selama empat hari.
Kekarahan Yahudi di lembah al-Qura itu terdengar oleh Yahudi Taima’. Ini membuat mereka mengambil keputusan untuk mengikuti langkah Yahudi Fadak. Mereka memutuskan untuk menawarkan perjanjian damai dengan Rasulullah dan kaum Muslimin. Tawaran ini diterima oleh Rasulullah.

KEMBALI KE MADINAH

Rasulullah dan kaum Muslimin kembali ke Madinah, setelah tinggal di Khaibar beberapa hari pasca keberhasilan mereka menaklukkan Yahudi Khaibar. Dalam perjalanan kembali ini, Rasullullah. tetap melakukan perjalanan meski malam sudah merambah gelap. Mereka berhenti dan istirahat di akhir malam. Tak pelak, ini membuat mereka kelelahan, sehingga semuanya tertidur termasuk Bilal bin Rabbah yang mendapat tugas jaga. Mereka tidak terbangun kecuali setelah merasakan cahaya matahari mulai menghangatkan badan mereka. Mereka kemudian terbangun dan melaksanakan shalat Shubuh meski matahari sudah terbit.

PELAJARAN DARI KISAH DI ATAS

1. Rasulullah, melarang ghulul (mengambil sesuatu dari ghanimah sebelum pembagian) dan orang yang matt sementara dia masih melakukan ghulul, maka dia akan masuk neraka, sebagaiamana kisah salah seorang budak Rasulullah, yang wafat sementara dia masih menyimpan sesuatu yang diambilnya dari ghanimah sebelum pembagian.
2. Bolehnya menetapkan akad perjanjian damai dengan syarat, sebagaimana Rasillullah A menetapkan perjanjian damai atau jaminan keamanan dengan syarat mereka tidak menyembunyikan harta apapun
3. Bolehnya menjadikan non-materi sebagai mahar dalam sebuah pernikahan, sebagai mana Rasulullah menjadikan pemberian kebebasan kepada Shafiyah sebagai mahar dari pernikahan Rasulullah kepada Shafiyah.
4. Bolehnya menerima dan mengkonsumsi makanan dan sembelihan ahli Kitab sebagaimana Rasulullah, menerima hadiah dari ahli Kitab di Khaibar
5. Berlakunya hukum Qishash bagi orang yang membunuh dengan sengaja, sebagaimana kisah wanita yang berusaha membunuh Rasulullah dengan racun yang dibubuhkan pada daging kamning yang dihadiahkan kepada Rasulullah .Rasulullah, selamat tapi salah satu Sahabat yang ikut mengkonsumsi daging itu wafat, sehingga Rasulullah menegakkan hukum qishash atas wanita itu.
6. Bolehnya melakukan muzara’ah dan musaqah (menyerahkan pengelolaan tanah dan tanaman kepada orang lain) dengan upah dari hasil panennya, sebagaimana Rasulullah, melakukan hal itu dengan Yahudi Khaibar.
Artikel : Perang Khaibar
Sumber :viosixwey  alummah Mahalah As-Sunnah EDISI KHUSUS (03-04)/THN XVI/SYA’BAN-RAMADHAN 1433H/JULI-AGUSTUS 2012M Halaman 78-81

Related Posts