Khalifah adalah seseorang pemimpin yang tunduk pada Al-Qur'an dan
Hadis, dan kekuasaannya pun dibatasi oleh Al-Qur'an dan Hadis.
Bagaimanapun, ada beberapa bukti yang menunjukan bahwa khalifah mempercayai bahwa mereka mempunyai otoritas untuk memutuskan beberapa hal yang tidak tercantum dalam al-Quran. Mereka juga mempercayai bahwa mereka adalah pempimpin spiritual umat islam, dan mengharapkan "kepatuhan kepada khalifah" sebagai ciri seorang muslim sejati. Sarjana modern Patricia Crone dan Martin Hinds, dalam bukunya God's Caliph, menggarisbawahi bahwa fakta tersebut membuat khalifah menjadi begitu penting dalam pandangan dunia Islam ketika itu. Mereka berpendapat bahwa pandangan tersebut kemudian hilang secara
perlahan-lahan seiring dengan bertambah kuatnya pengaruh ulama di kalangan umat Islam. Kaum Muslim beranggapan bahwa ulama sama berhaknya menentukan apa yang dianggap legal dan baik di kalangan umat, sesuai dengan hadis yang menyebutkan bahwa suatu kaum akan ditinggalkan oleh Allah ketika mereka meninggalkan para ulama. Pemimpin umat Islam yang paling tepat, menurut pendapat para ulama, adalah pemimpin yang menjalankan saran-saran spiritual dari para ulama, sementara para khilafah hanya mengurusi hal-hal yang bersifat duniawi sehingga mengakibatkan perdebatan di antara keduanya. Perselisihan pendapat antara Khalifah dan para ulama tersebut menjadi konflik yang berlarut-larut dalam beberapa bagian sejarah kekhalifahan Islam. Namun akhirnya, konflik ini berakhir dengan kemenangan para ulama. Kekuasaan Khalifah selanjutnya menjadi terbatas pada hal yang bersifat keduniawian. Khalifah hanya dapat dianggap menjadi "Khalifah yang benar" apabila ia menjalankan saran spiritual para ulama. Patricia Crone dan Martin Hinds juga berpendapat bahwa muslim Syiah, dengan pandangan yang berlebihan kepada para imam, tetap menjaga kepercayaan murni umat islam, namun tidak semua ilmuwan setuju akan hal ini.
Kebanyakan Muslim Sunni saat ini mempercayai bahwa para khalifah tidak selamanya hanya menjadi pemimpin masalah duniawi, dan ulama sepenuhnya bertanggung jawab atas arah spiritual umat islam dan
hukum syariah umat islam. Mereka menyebut empat Khalifah pertama sebagai Khulafa'ur Rosyidin, Khalifah yang diberi petunjuk, karena mereka menjalankan dan berpegang pada hukum yang terdapat pada Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad dalam segala hal. Mereka juga mempercayai bahwa sekali khalifah dipilih untuk memimpin, maka sepanjang hidupnya ia akan memerintah kecuali jika ia keluar dari aturan syariat.
Jadi jika seandainya Rasulullah saat wafat tidak memiliki unsur kekuasaan dan hanya unsur keimaman saja, maka khalifahnya mewarisi hal yang serupa. Tapi Allah berkehendak bahwa umat Islam ini selain sebagai sebuah umat juga sebagai sebuah peradaban yang di mana peradabannya tersebut dijaga oleh sebuah entitas berdaulat. Namun tampaknya berbeda dengan keadaan di akhir zaman di mana Imam Mahdi akan menerima baiatnya dalam keadaan tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Maksudnya saat Imam Mahdi dibaiat nanti hanya akan menerima unsur keimaman saja, sedangkan unsur kekuasaan akan didapatkan melalui beberapa peperangan akhir zaman. Begitulah menurut beberapa keterangan dari Hadits Shahih.
Jadi pemaksaan pengertian bahwa Khilafah Islamiyyah haruslah berbentuk sebuah Negara Islam Kesatuan bukanlah maksud asal didirikannya khilafah ini oleh para sahabat. Bukti bahwa hubungan antara suku-suku Islam Arab dengan Madinah yang berbentuk persekutuan (federasi) kemudian diubah oleh Abu Bakar menjadi sebuah kekuasaan imperium merupakan bukti bahwa unsur kekuasaan dalam kekhalifahan ini sifatnya luwes asal memenuhi syarat sebagai sebuah Negara Islam, karena unsur kekuasaan ini sifatnya urusan duniawi yang secara syar'i tidak diatur. Sedanagkan unsur keimaman sifatnya fixed dan tak dapat diganggu gugat.
Sumber : wikipedia
Bagaimanapun, ada beberapa bukti yang menunjukan bahwa khalifah mempercayai bahwa mereka mempunyai otoritas untuk memutuskan beberapa hal yang tidak tercantum dalam al-Quran. Mereka juga mempercayai bahwa mereka adalah pempimpin spiritual umat islam, dan mengharapkan "kepatuhan kepada khalifah" sebagai ciri seorang muslim sejati. Sarjana modern Patricia Crone dan Martin Hinds, dalam bukunya God's Caliph, menggarisbawahi bahwa fakta tersebut membuat khalifah menjadi begitu penting dalam pandangan dunia Islam ketika itu. Mereka berpendapat bahwa pandangan tersebut kemudian hilang secara
perlahan-lahan seiring dengan bertambah kuatnya pengaruh ulama di kalangan umat Islam. Kaum Muslim beranggapan bahwa ulama sama berhaknya menentukan apa yang dianggap legal dan baik di kalangan umat, sesuai dengan hadis yang menyebutkan bahwa suatu kaum akan ditinggalkan oleh Allah ketika mereka meninggalkan para ulama. Pemimpin umat Islam yang paling tepat, menurut pendapat para ulama, adalah pemimpin yang menjalankan saran-saran spiritual dari para ulama, sementara para khilafah hanya mengurusi hal-hal yang bersifat duniawi sehingga mengakibatkan perdebatan di antara keduanya. Perselisihan pendapat antara Khalifah dan para ulama tersebut menjadi konflik yang berlarut-larut dalam beberapa bagian sejarah kekhalifahan Islam. Namun akhirnya, konflik ini berakhir dengan kemenangan para ulama. Kekuasaan Khalifah selanjutnya menjadi terbatas pada hal yang bersifat keduniawian. Khalifah hanya dapat dianggap menjadi "Khalifah yang benar" apabila ia menjalankan saran spiritual para ulama. Patricia Crone dan Martin Hinds juga berpendapat bahwa muslim Syiah, dengan pandangan yang berlebihan kepada para imam, tetap menjaga kepercayaan murni umat islam, namun tidak semua ilmuwan setuju akan hal ini.
Kebanyakan Muslim Sunni saat ini mempercayai bahwa para khalifah tidak selamanya hanya menjadi pemimpin masalah duniawi, dan ulama sepenuhnya bertanggung jawab atas arah spiritual umat islam dan
hukum syariah umat islam. Mereka menyebut empat Khalifah pertama sebagai Khulafa'ur Rosyidin, Khalifah yang diberi petunjuk, karena mereka menjalankan dan berpegang pada hukum yang terdapat pada Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad dalam segala hal. Mereka juga mempercayai bahwa sekali khalifah dipilih untuk memimpin, maka sepanjang hidupnya ia akan memerintah kecuali jika ia keluar dari aturan syariat.
Fungsi dan Peran Khalifah
Telah jelas bahwa fungsi dan peran khalifah sebagai pengganti Rasulullah sebagai Imam bagi umatnya. Maka bagi penggantinya pun berlaku fungsi dan wewenang yang sama kecuali urusan otoritas Rasulullah sebagai Nabi dan Rasul. Kekuasaan duniawi Rasul sebelum wafat adalah berperan sebagai Hakim (penguasa) Negara Madinah dan sebagai Ketua Persekutuan Islam Arabia. Jadi, secara politik hubungan Nabi dengan beberapa suku bangsa dan kota-kota Arab luar Madinah waktu itu adalah hubungan persekutuan, bukan hubungan penguasa dengan taklukkannya. Sedangkan secara keumatan, Nabi adalah sebagai Imam atau Pemimpin Tertinggi Umat Islam. Dua fungsi sebagai Imam dan Ketua Persekutuan Islam Arab inilah yang diwarisi Abu Bakar sebagai Khalifahnya. Jadi, kekuasaan yang diterima Abu Bakar tidaklah satu paket seperti yang disangkakan orang selama ini, melainkan terdiri dari dua unsur, yaitu unsur keimaman (kedudukan sebagai Imam Umat Islam) dan unsur kekuasaan (kedudukan sebagai penguasa Madinah dan Ketua Persekutuan). Unsur yang pasti adalah unsur keimaman, sedangkan unsur kekuasaan adalah unsur kondisional. Unsur kondisional maksudnya adalah dibaiatnya seorang khalifah tidaklah mempersyaratkan atau memberikan kedudukan sebagai penguasa sebuah negara berdaulat, tergantung kondisional apakah kondisi umat saat itu memiliki negara atau tidak.Jadi jika seandainya Rasulullah saat wafat tidak memiliki unsur kekuasaan dan hanya unsur keimaman saja, maka khalifahnya mewarisi hal yang serupa. Tapi Allah berkehendak bahwa umat Islam ini selain sebagai sebuah umat juga sebagai sebuah peradaban yang di mana peradabannya tersebut dijaga oleh sebuah entitas berdaulat. Namun tampaknya berbeda dengan keadaan di akhir zaman di mana Imam Mahdi akan menerima baiatnya dalam keadaan tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Maksudnya saat Imam Mahdi dibaiat nanti hanya akan menerima unsur keimaman saja, sedangkan unsur kekuasaan akan didapatkan melalui beberapa peperangan akhir zaman. Begitulah menurut beberapa keterangan dari Hadits Shahih.
Jadi pemaksaan pengertian bahwa Khilafah Islamiyyah haruslah berbentuk sebuah Negara Islam Kesatuan bukanlah maksud asal didirikannya khilafah ini oleh para sahabat. Bukti bahwa hubungan antara suku-suku Islam Arab dengan Madinah yang berbentuk persekutuan (federasi) kemudian diubah oleh Abu Bakar menjadi sebuah kekuasaan imperium merupakan bukti bahwa unsur kekuasaan dalam kekhalifahan ini sifatnya luwes asal memenuhi syarat sebagai sebuah Negara Islam, karena unsur kekuasaan ini sifatnya urusan duniawi yang secara syar'i tidak diatur. Sedanagkan unsur keimaman sifatnya fixed dan tak dapat diganggu gugat.
Sumber : wikipedia