Apa Itu Harta Ghanimah,Pengertian Ghanimah

                

 Harta Ghanimah


                  Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada di antara pasukan yang berperang dijalan Allah, lalu mereka selamat dan memperoleh harta rampasan perang (ghanimah) kecuali disegerakan dua pertiga pahalanya. Dan tidak ada di antara pasukan yang gagal, takut, dan menderita kekelahan kecuali disempurnakan pahala mereka."
                  Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.


pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
- 4% imam
- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
- 4% ibnu'ssabil
- 4% yatama(anak-anak yatim)2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara
negara islam.



Hadits Muslim 3308


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُلَيْمٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ فِي النَّفَلِ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّجُلِ سَهْمًا و حَدَّثَنَاه ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِي النَّفَلِ
              membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian, sedangkan untuk tentara pejalan kaki satu bagian. Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dgn isnad seperti ini, namun dia tak menyebutkan, Nafl (harta rampasan).

               Harta rampasan dalam Islam disebut dengan ghanimah. Ghanimah secara semantik berarti apa yang diperoleh manusia melalui usaha.

               Dalam terminologi fikih berarti rampasan perang, yakni harta yang diperoleh dari musuh Islam melalui peperangan dan pertempuran yang pembagiannya diatur oleh agama.

                Ghanimah meliputi harta yang dapat dibawa dari perang, tawanan, dan tanah. Istilah-istilah yang berkaitan dengan ghanimah adalah nafal (jamaknya anfal) yang berarti tambahan, salab yang berarti rampasan.



               Sayid Sabiq (ahli fikih asal Mesir) mengidentikkan ghanimah dengan nafal. Akan tetapi, menurut Wahbah Az- Zuhaili, guru besar ilmu fikih Universitas Damaskus, Suriah, keduanya berbeda.

               Menurutnya, nafal adalah harta rampasan perang yang diberikan oleh imam secara khusus untuk tentara tertentu sebagai dorongan kepadanya agar aktif bertempur. Dinamakan demikian karena ia merupakan tambahan hak seseorang atas rampasan perang, lebih dari hak (saham) yang dimilikinya dalam pembagian harta ghanimah.

                Salafa adalah perlengkapan perang (termasuk kuda atau unta yang ditunggangi) yang berhasil dirampas tentara Islam dari prajurit musuh yang dibunuhnya. Adapun fai adalah harta (rampasan perang) yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran.

                Harta fai dapat muncul melalui banyak cara, seperti melalui perdamaian, jizyah, dan kharaj (pajak tanah). Harta fai' dapat juga timbul karena seorang musuh memasuki wilayah Islam membawa harta, kemudian hartanya diambil oleh umat Islam, atau terjadi karena tentara musuh lari meninggalkan harta bendanya sebelum terjadinya peperangan.

                Di zaman jahiliah, masa sebelum Islam, kabilah- kabilah Arab jika menang dalam berperang akan mengambil ghanimah (harta yang dapat dibawa, tawanan, dan tanah) dan membagi-bagikannya kepada orang yang ikut serta berperang. Ketua mereka mendapat bagian yang besar.

                Setelah Islam, adat kebiasaan yang sudah berjalan jauh sebelum Islam ini dikukuhkan. Ajaran Islam menyatakannya sebagai harta yang halal, dengan perbaikan-perbaikan tertentu berkenaan dengan cara pembagiannya.

sumber : republika  nobitadandoraemon

 

Related Posts