Nikah Wanita Muslimah Yang Sholehah, Dalam Islam.
Nikah atau pernikahan atau nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam siapa yang tidak menginginkannya ? Semua manusia rata rata mendambakan hari yang suci dan bahagia ini, yaitu pernikahan atau nikah yang mana artinya adalah ikatan yang di rayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Nikah wanita muslimah yang sholehah dalam alquran atau berlandaskan oleh hukum Allah yang wajib kita ketahui seperti apa dan harus bagaimana dalam melaksanakannya, karena jika kita tidak tahu ilmunya takutnya kita akan berjalan dalam kegelapan atau yang kita anggap selama ini benar nyatanya salah, atau tidak di ridhoi oleh allah. awali dulu dengan kata bassmallah, bissmillah, semoga allah meridhoi apa yang kita inginkan yang sesuai syariat.
ilustrasi photo atau foto wanita muslimah dan laki laki sholehah dalam islam, sumber wiki. |
Nikah itu apa ? Pemahaman Tambahan untuk Wanita Muslimah Yang Sholehah dan Dalam Islam.
Nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (Arab: النكاح) yang berarti perjanjian perkawinan. Pernikahan atau nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam merupakan fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya. Dengan menikah, seseorang telah memikul amanah tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap keluarga yang akan ia bimbing dan pelihara menuju jalan kebenaran. Pernikahan atau nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu yakni memelihara kelangsungan jenis manusia, melanjutkan keturunan, melancarkan rezeki, menjaga kehormatan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.
Pernikahan atau nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa:
Pernikahan atau nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa:
"Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."Pernikahan atau nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa:
"Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan atau nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.
Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan atau nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita muslimah yang sholehah itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan, tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu tampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.
Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
- Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita muslimah yang sholehah.
- Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
- Adanya wali dari calon istri.
- Adanya dua orang saksi.
Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan. Oleh karena itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam pergaulan. Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka perkawinan yang dilakukan sudah dianggap sah. Nanti di bawah akan kita bahas lebih lengkap seperti apa Rukun nikah itu.
Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
Rukun Nikah itu Seperti apa ? Untuk Wanita Muslimah yang Sholehah dan dalam Islam.
Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat".
ilustasi pernikahan atau nikahnya wanita muslimah yang sholehah sumber pixabay. |
1. Mempelai pria sholeh
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له "
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
2. Mempelai wanita sholehah
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria atau wanita muslimah yang sholehah. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita muslimah yang sholehah baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
4. Dua saksi
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”
5. Shighat
Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
- Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
- Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
- Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.
- Calon istri
- Calon suami
- Wali nikah
- Dua orang saksi
- Ijab dan kabul.
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. Syarat-syarat tersebut yaitu:
Bagi yang beragama Islam, dalam perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Ayat Tentang Pernikahan atau nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam Dan Al Quran
kitab alquran yang suci. sumber gambar pixabay |
Surat Ar Rum Ayat 21
Artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Surat An Nur Ayat 26
Artinya: Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).
Surat Al Ahzab Ayat 36
Artinya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
Surat Al Hujarat Ayat 13
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Surat Fathir Ayat 11
Artinya: Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.
Surat An Nisa Ayat 24
Artinya: dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Surat Adz Dzariyat Ayat 49
Artinya: Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.
Surat An Nahl Ayat 72
Artinya: Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.
Surat An Nur Ayat 32
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Surat An Nisa Ayat 1
Artinya: Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali.
Surat An Nisa Ayat 4
Artinya : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Surat Al Qiyamah Ayat 39
Artinya: lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.
Surat Al A'raf Ayat 189
Artinya: Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur".
Surat Al Isra Ayat 32
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Surat Asy Syura Ayat 11
Artinya: (Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.
Surat An Nisa Ayat 3
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Surat Ar Ra'd Ayat 38
Artinya :Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu).
Islam memberikan kita kewajiban
kewajiban adalah kunci untuk mencapai kebahagiaan. sumber photo pexel. |
Islam Memberikan kita kewajiban untuk memiliki satu risalah dalam hidup ini dengan cara hidup menurut risalah tersebut sehingga kita semua betul-betul menjadi Muslim baik dalam segi akidah, ibadah, maupun akhlak.
Dengan Pengakuan terhadap Islam berarti kita harus bekerja keras di lingkungan kita dalam semua level, dari keluarga sampai negara, dan bahkan ke segenap ummat manusia karena Islam diturunkan kepada semua manusia. Kita tidak cukup dengan hanya menyatakan saja bahwa kita menganut Islam dan mematuhinya tanpa memperdulikan orang orang di sekeliling kita. Kita seharusnya memiliki rasa tanggung jawab kepada orang lain, menyeru dan menasihati mereka.
Rasulullah telah bersabda:
"Barang siapa yang tidur dan tidak mengambil beban urusan orang2 Islam maka dia bukan termasuk golongan mereka." (HR al-Baihaqi)Bertolak dari keadaan ini, kita memiliki tanggung jawab baru, yaitu tanggung jawab untuk:
• Menegakkan sebuah masyarakat Islam
• Menyampaikan Islam kepada masyarakat.
Langkah pertama yg sesuai dengan tabiat Islam adalah membentuk rumah tangga atau nikah untuk wanita muslimah yang sholeh dalam islam kita supaya menjadi rumah tangga yg Islami. Kita bertanggung jawab untuk menegakkan Islam di dalam kelurga, yg merupakan masyarakat kecil ini. Kita bertanggung jawab untuk menyampaikan ajaran Islam kepada keluarga kita, pasangan hidup kita, anak anak kita, serta kerabat dan handai taulan.
Inilah cara yg diikuti oleh Rasulullah dalam permulaan dakwah beliau.
Firman Allah:
"Maka janganlah kamu menyeru (menyembah) tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang di'azab. Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman". (QS 26:213-215)
Oleh sebab itu, tugas yg secara langsung diemban oleh setiap Muslim setelah bertanggung jawab kepada dirinya adalah tanggung jawab kepada keluarga, rumah, dan anak anaknya.
Firman Allah:
"Hai orang orang yg beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yg bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apapun yg diperintahkan-Nya" (QS 66:6)Tanggung Jawab Sebelum Menikah atau nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam
Utk menolong kita didalam usaha usaha membina rumah tangga yg Islami, Islam telah memberikan petunjuk kepada kita. Diantaranya adalah:
1. Pernikahan kita haruslah karena Allah. Nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam
Yaitu bertujuan Untuk :• Membina sebuah rumah tangga yg Islami• Melahirkan keturunan yg shaleh• Membina keluarga yg sanggup memikul amanah dan dapat melaksanakan kewujudan hidayah Allah sehingga hidayah tsb akan terus berlanjut.
Firman Allah:
"Sebagai satu keturunan yg sebagiannya (keturunan) dari yg lain. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS 3:34)
2. Pernikahan atau nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam ditujukan untuk menjaga pandangan & kehormatan kita sehingga kita betul betul bertakwa kepada Allah.
Rasulullah telah bersabda: "Allah berhak menolong tiga golongan: orang yg berjihad di jalan Allah, hamba mukatab yg ingin membayar harga tebusannya (trustee), dan orang yg menikah dg tujuan utk dapat memelihara kehormatan dirinya." (HR Tirmidhi, Ibn Hibban, dan Al-Hakim).Sabda Rasulullah yg lain:
"Barang siapa yg menikah berarti dia telah menyempurnakan sebagian agamanya, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah yg merupakan sebagian lainnya lagi." (HR al-Baihaqi)
3. Kita haruslah bijak dalam memilih pasangan hidup yg akan menjadi teman hidup kita yg diharapkan bisa seiring dan sejalan. nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam
Ini membutuhkan usaha yg sungguh-sungguh.Rasulullah SAW telah bersabda: "Pilihlah (yg terbaik) utk keturunanmu karena (kegagalan dari) satu generasi akan menuju kepada krisis." (HR Ibnu Majah dan Abu Mansur)
4. Kita hendaklah memilih pasangan hidup yg memiliki akhlak yg baik & berpegang teguh kepada agama, jadi kekayaan dan wajah bukanlah ukuran utama. nikah untuk wanita muslimah yang sholehah dalam islam
Sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam : "Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya; bisa jadi kecantikannya itu akan membuat mereka hina. Janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya; boleh jadi hartanya itu akan membuat mereka zalim. Tapi nikahilah mereka karena agamanya. Wanita hamba sahaya yang tuli namun beragama adalah lebih baik." (HR Ibnu Majah)
5. Kita harus menjauhkan diri dari melanggar perintah Allah & menjauhi kemurkaan Allah serta azabnya. nikah untuk wanita muslimah yang sholeh dalam islam
Seperti yg disabdakan olehRasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
"Siapa yg menikahi wanita karena ketinggian kedudukannya, pernikahan itu tdk akan membawa sesuatu kepadanya kecuali kehinaan. Barangsiapa menikahi wanita karena hartanya maka itu tidak akan menambah sesuatu kepadanya kecuali kemiskinan. Barangsiapa yg menikahi wanita karena keturunannya, perkawinan itu tdk akan menambah sesuatu kepadanya kecuali hina dina. Dan barang siapa yg menikahi wanita dengan tujuan agar dapat menahan pandangannya, memelihara kehormatannya atau menghubungkan silaturahmi, Allah akan memberikan berkah kepadanya bersama wanita itu dan memberikan berkah kepada wanita itu bersamanya." (HR Abu Nuaim)Sumber artikel. http://mustaghfirinrabbani.blogspot.com https://www.fiqihmuslim.com https://id.wikipedia.org http://www.nu.or.id dan viosixwey Abu Saifulhaq
http://www.alhikmahonline.org
terimakasih atas ilmu dan pemberian penulis semoga amal ibadahnya selalu di ridhoi oleh allah. salah kata wassalam, silahkan comment bagi saudari yang ragu.